Problematika hangat
yang kerap berjamur di media masa dewasa ini adalah kabar korupsi. Penyakit sosial
ini sekarang telah menyelubungi hingga taraf kompleksitas kehidupan baik
ekonomi, politik, hukum, administrasi, sosial bahkan
pendidikan. Padahal sejak 14 abad silam
Allah swt telah mengecam akan perbuatan yang mengarah pada korupsi di dalam
Q.S. al-Baqarah [2]: 188 dan beberapa ayat
semisalnya. Oleh karena itu karya
tulis ini bertujuan untuk menjelaskan defenisi korupsi, fakta, dan ruang lingkupnya,
mengidentifikasi faktor yang melatarbelakangi terjadinya korupsi, serta menawarkan
solusi penanggulangan korupsi berlandaskan persfektif al-Qur’an.
Korupsi secara harfiah ialah kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Secara istilah
korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan
sebagainya untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan korporasi. Sebagaimana
dilansir oleh sebuah lembaga penelitian ekonomi independen yang berasal
dari Hongkong, Independent Comitte Anti Korupsi (ICAC), Indonesia termasuk
kedalam 10 nominasi negara terkorup di dunia. Menanggapi hal tersebut
pemerintah telah melakukan beberapa upaya seperti membentuk lembaga anti
korupsi yakni, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Timtas Tipikor), dan yang lainnya. Namun apa yang telah terpatri pada
peraturan belum memberikan efek jera bagi para koruptor.
Apabila ditelusuri
secara baik diketahui bahwa faktor yang menyebabkan korupsi adalah dari dalam
diri manusia (internal) dan dari luar diri manusia (eksternal). Bertitik tolak dari sini, teramati bahwa
pemberantasan korupsi harus dimulai dari faktor internal melalui reparasi
nilai-nilai spiritual (spiritualisasi) yang dianut oleh seluruh strata umat
Islam. Gambaran dari pengejewantahan internal akan tercitra dalam implementasi
eksternal. Kemudian untuk pengawasan
secara eksternal dapat dilakukan mengaplikasian hukum-hukum Islam khususnya hukum ta’zir. Proses yang demikian akan membantu mewujudkan
situasi dan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang positif, guna
menunjang pembelengguan korupsi.Oleh: Sulastriya Ningsi ( Ringkasan Makalah, Harapan II LKTQ Mahasiswa Nasional 2013)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam kenal mba saya Irfan dari UPI Bandung. Boleh minta alamat emailnya mba? saya ada keperluan dengan mba.
BalasHapus