Selasa, 24 September 2013

ANTIVIRUS SPIRITUALISASI DAN HUKUM TA’ZIR SEBAGAI MEDIA PEMUSNAHAN KORUPSI



Problematika hangat yang kerap berjamur di media masa dewasa ini adalah  kabar korupsi. Penyakit  sosial ini sekarang telah menyelubungi hingga taraf kompleksitas kehidupan baik ekonomi,  politik, hukum, administrasi, sosial bahkan pendidikan. Padahal sejak 14 abad silam Allah swt telah mengecam akan perbuatan yang mengarah pada korupsi di dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 188 dan beberapa ayat semisalnya. Oleh karena itu karya tulis ini bertujuan untuk menjelaskan defenisi korupsi, fakta, dan ruang lingkupnya, mengidentifikasi faktor yang melatarbelakangi terjadinya korupsi, serta menawarkan solusi penanggulangan korupsi berlandaskan persfektif al-Qur’an.
 Korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan  penyimpangan dari kesucian. Secara istilah korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan korporasi.  Sebagaimana  dilansir oleh sebuah lembaga penelitian ekonomi independen yang berasal dari Hongkong, Independent Comitte Anti Korupsi (ICAC), Indonesia termasuk kedalam 10 nominasi negara terkorup di dunia. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya seperti membentuk lembaga anti korupsi yakni, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), dan yang lainnya. Namun apa yang telah terpatri pada peraturan belum memberikan efek jera bagi para koruptor.
Apabila ditelusuri secara baik diketahui bahwa faktor yang menyebabkan korupsi adalah dari dalam diri manusia (internal) dan dari luar diri manusia (eksternal).  Bertitik tolak dari sini, teramati bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari faktor internal melalui reparasi nilai-nilai spiritual (spiritualisasi) yang dianut oleh seluruh strata umat Islam. Gambaran dari pengejewantahan internal akan tercitra dalam implementasi eksternal.  Kemudian untuk pengawasan secara eksternal dapat dilakukan mengaplikasian hukum-hukum Islam khususnya hukum ta’zir.  Proses yang demikian akan membantu mewujudkan situasi dan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang positif, guna menunjang pembelengguan korupsi.
 
Oleh: Sulastriya Ningsi ( Ringkasan Makalah, Harapan II LKTQ Mahasiswa Nasional 2013)

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam kenal mba saya Irfan dari UPI Bandung. Boleh minta alamat emailnya mba? saya ada keperluan dengan mba.

    BalasHapus